Desa Kuala Tolak menolak Surat Keterangan yang telah dikeluarkan pada tahun 2012 yang menentukan pembagian lahan kepada PT.KAL sebesar 4000 hektar, yang dibagi menjadi lahan inti plasma (2000 hektar) dan konservasi (2000 hektar), serta uang kompensasi dan tali asih/derasah. Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KAL kemudian diterbitkan oleh Bupati Ketapang pada tanggal 22 Desember 2015. Pada tahun 2016, Koperasi Lestari Abadi dibentuk dengan Akta Notaris dan SK Menkumham yang masa kepengurusannya berakhir pada tahun 2020.
SK CPCL kemudian disahkan oleh Bupati Ketapang pada tahun 2021 dengan jumlah 1.170 KK, dan pada awal bulan Maret 2021, PT.KAL dan Koperasi LAB membuat Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan untuk lahan plasma seluas 298 hektar. Pada bulan Juli 2022, dilakukan Penilaian Fisik tahap 1 oleh Distanakbun Kabupaten Ketapang dengan hasil data 99 hektar lahan yang menghasilkan. Namun, pengurus Koperasi LAB baru dibentuk untuk masa jabatan 2023-2027.
Bujang Basri, pimpinan Serikat Tani Nelayan (STN) Ketapang, dan ratusan anggota STN Ketapang menuntut ganti rugi atas lahan yang ditanami oleh PT.KAL tanpa adanya MOU yang kuat secara hukum. Jika PT.KAL tidak bisa mengganti kerugian, mereka menuntut pengembalian lahan kepada Desa Kuala Tolak untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat. STN Ketapang bersikeras akan membawa PT.KAL ke jalur hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Massa STN Ketapang kemudian membubarkan diri setelah wawancara dengan Bujang Basri selesai.