Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menilai bahwa Indonesia telah memasuki status darurat judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring yang merajalela, sistematis, dan massif telah mengakibatkan timbulnya perilaku kriminal, seperti peningkatan kasus bunuh diri dan pembunuhan anggota keluarga. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran dan merusak kehidupan rumah tangga.
Wisnu mencontohkan kasus terbaru di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang polisi wanita bernama Briptu FN membakar suaminya sendiri, Briptu RD, hingga meninggal karena stres akibat ketergantungan suaminya pada judi online. Dia menyatakan bahwa praktik judi online telah merusak hubungan keluarga, bahkan sampai mengakibatkan tindakan membunuh antaranggota keluarga. Hal ini harus segera dihentikan, menurutnya.
Wisnu mengungkapkan bahwa banyak kasus pembunuhan antaranggota keluarga terjadi akibat judi online, seperti di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Berau. Dia juga menyebut adanya kasus bunuh diri akibat judi online, terutama di kalangan generasi muda. Hal ini menunjukkan kondisi darurat judi online yang sedang terjadi saat ini.
Wisnu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, agar pelaku judi daring mendapatkan bantuan sosial. Menurutnya, usulan tersebut justru akan mendorong masyarakat untuk semakin terjerat dalam praktik judi online yang merajalela. Dia menyatakan harapannya agar Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo dapat bertindak cepat dan efektif dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.