Berita  

Polisi Menangkap 50 WNI Terlibat Kasus TPPO yang Disalahgunakan Menjadi PSK di Sydney, Australia

JAKARTA – Kasus perdagangan orang yang menyeret puluhan Warga Negara Indonesia ke Sydney, Australia, kembali membuka sisi gelap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal. Seorang pria berinisial FL (36) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual 50 WNI untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Australia. Dari praktik itu, ia disebut mengantongi keuntungan hingga Rp500 juta selama operasi yang berlangsung sejak 2019.

Jejak Kasus Terbongkar dari Penangkapan di Australia

Kasus ini mulai terkuak setelah kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) menangkap seorang muncikari berinisial SS alias Batman pada 6 September 2023. Sosok SS disebut sebagai pengelola tempat prostitusi di Sydney dan diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan, para pekerja seks di bawah kendalinya diketahui berasal dari Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, FL diduga berperan penting dalam rantai perekrutan korban. Ia bukan hanya mencari calon korban, tetapi juga mengurus visa serta tiket keberangkatan ke Sydney.

Rp500 Juta dari Perekrutan 50 Korban

Djuhandhani menyampaikan bahwa FL telah menjual 50 WNI dalam rentang lima tahun terakhir. Para korban bukan hanya kehilangan hak atas upah, tetapi juga mengalami kerugian sejak tahap awal perekrutan. “Dari operasi yang dilakukan sejak 2019, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 500 juta rupiah,” ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim, Selasa, 23 Juli 2024.

Polri menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp500 juta, termasuk gaji yang tidak dibayarkan. Dengan modus tersebut, korban diduga ditempatkan dalam situasi kerja yang sudah diatur sejak awal untuk kepentingan eksploitasi seksual.

Bukti Paspor, Rekening, hingga Draf Perjanjian Kerja

FL ditangkap di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan, kartu ATM, telepon seluler, laptop, hard disk, hingga 28 paspor WNI.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney. Tak hanya itu, ada pula draf perjanjian kerja antara FL dan korban yang memuat persetujuan bekerja sebagai PSK, ketentuan biaya sewa tempat tinggal, jam kerja, serta pengakuan utang sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, FL dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

Sumber: tempo.co