Berita  

RI Mendorong Dunia untuk Mengakui Penjajahan Israel terhadap Palestina

Indonesia kembali menegaskan posisinya dalam isu Palestina setelah Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut putusan itu sebagai momentum penting yang telah lama dinantikan dunia, terutama oleh rakyat Palestina yang terus hidup di bawah pendudukan.

Indonesia Sambut Putusan Mahkamah Internasional

Retno mengatakan fatwa hukum tersebut memperlihatkan bahwa hukum internasional masih berpihak pada perjuangan bangsa Palestina. Dalam siaran pers yang dikutip Minggu (21/7/2024), ia menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh sikap Mahkamah yang dinilai telah menegakkan rules-based international order dengan menyatakan keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai sesuatu yang ilegal.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Retno.

Desakan Agar Israel Segera Mengakhiri Pendudukan

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera menghentikan keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina. Retno juga menyoroti pembangunan pemukiman ilegal yang harus dihentikan serta penarikan seluruh pemukim Yahudi dari wilayah tersebut tanpa penundaan.

Tak hanya itu, Israel dinilai berkewajiban melakukan reparasi, baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi. Termasuk di dalamnya pengembalian tanah-tanah yang diambil sejak 1967 serta membuka jalan bagi warga Palestina yang terusir untuk kembali ke rumah mereka.

Langkah PBB Dinilai Krusial

Retno menambahkan, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB agar menindaklanjuti permintaan Mahkamah dengan langkah yang konkret. Menurut dia, keputusan itu bisa menjadi pijakan awal untuk mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina dan membuka jalan menuju kemerdekaan Palestina yang utuh.

Ia juga menegaskan bahwa Israel masih berstatus Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina dan terus melakukan berbagai pelanggaran kemanusiaan. Karena itu, Indonesia menyerukan agar hak-hak dasar warga Palestina dipenuhi, sembari mengajak masyarakat internasional dan PBB bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut serta memberikan pengakuan terhadap Negara Palestina.