KABARDPR.COM, JAKARTA – Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI mengadakan diskusi untuk mengekspos hasil Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda). Asmasda ini dianggap sangat penting karena data-data di dalamnya sangat nyata dan sangat objektif sehingga sangat berguna bagi masyarakat.
“Asmasda sangat penting karena data ini sangat objektif dibandingkan data primer. Kalau data primer biasanya hanya sampel, kalau ini benar-benar nyata,” kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (21/06/24).
Menurut senator asal Aceh ini, apabila data ini digunakan oleh pihak TNI atau kepolisian sangat membantu. Karena data tersebut dapat mengetahui masalah-masalah di daerah. “Data ini sangat kuat karena mencakup semua di daerah seperti potensi ekonomi, sumber daya alam, birokrasi, dan sebagainya,” ujarnya.
Fachrul Razi juga berpendapat bahwa data ini tidak boleh hanya disimpan di internal DPD RI saja. Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui data-data di setiap daerah seperti Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun ini. “Pilkada merupakan ruang lingkup tugas Komite I DPD RI, maka kami telah menemukan tahapan-tahapan yang menjadi ‘lampu merah’. Ini temuan dari Komite I DPD RI pasca kunjungan kerja dan reses,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima menjelaskan Pilkada serentak tahun ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Indonesia yang terdiri dari 545 daerah. Namun ada tujuh daerah yang tidak melakukan Pilkada seperti DI Yogyakarta dan Daerah Khusus Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu). “Untuk DIY karena daerah khusus sehingga tidak melaksanakan Pilkada, dan Daerah Khusus Jakarta juga sama tidak melaksanakan Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Oni Choiruddin mengatakan Kesetjenan DPD RI memiliki tugas melakukan pengolahan Asmasda. Pengolahan yang dimaksud adalah melakukan tabulasi dan analisis kemudian disampaikan kepada Anggota DPD RI melalui Alat Kelengkapan Komite I, II, III, IV, dan BULD.
“Dalam fungsi perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPD RI, Setjen DPD RI memiliki unit yang membantu memberikan dukungan terhadap dukungan persidangan lainnya, yaitu dukungan dalam pengolahan Asmasda, yaitu Unit Puskadaran,” kata Oni Choiruddin.
Kepala Puskadaran Sri Sundari menjelaskan tugas utama Puskadaran yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan di bidang penyiapan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan dukungan penelitian, pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, serta anggaran kepada DPD RI. Selain itu, pihaknya juga berperan dalam memberikan dukungan kepada anggota DPD RI. “Data ini berasal dari anggota DPD RI, nanti kita analisis dan pelajari yang diperuntukan untuk memberikan dukungan kepada anggota,” katanya.
Apa reaksi Anda terhadap berita ini?