DEPOK — Perdebatan soal spyware dan batas kewenangan negara kembali mengemuka di lingkungan akademik. Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (DHI FISIP UI) menggelar seminar bertema “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” di Auditorium Ilmu Komunikasi FISIP UI.
Respons atas laporan Amnesty International
Seminar ini digelar sebagai respons atas laporan Amnesty International yang menyoroti pembelian dan penggunaan perangkat penyadap oleh pemerintah Indonesia. Melalui forum tersebut, FISIP UI mendorong pembacaan isu spyware dari berbagai sisi, bukan hanya dari kacamata keamanan, tetapi juga dari sudut hak-hak sipil yang kerap ikut terdampak.
Dipandu oleh Broto Wardoyo, dosen Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, seminar berlangsung dengan lancar dan menghadirkan diskusi yang padat. Broto menegaskan bahwa isu ini penting dibicarakan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan ruang kebebasan warga di era digital.
Ketegangan antara keamanan dan kebebasan
Menurut Broto, negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan nasional. Namun, ketika pengawasan digital dilakukan terlalu jauh, muncul risiko pembatasan terhadap kebebasan sipil, terutama kebebasan berpendapat di ruang digital. Ia menilai, ketidakseimbangan semacam ini sudah menjadi persoalan yang semakin sering terlihat.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan keputusan, aturan, maupun wewenang. Dalam pandangannya, keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak-hak sipil hanya bisa dicapai jika ada aturan yang jelas, kesadaran institusi, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil.
Suara para pakar
Sejumlah tokoh hadir dalam seminar ini, di antaranya Sulistyo, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Brigjen Pol I Made Astawa, Wakil Kepala Densus 88 AT Polri Herik Kurniawan, Pemimpin Redaksi GTV dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Mabda Haerunnisa Fajrilla Sidiq, peneliti The Habibie Center A J Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, serta Ali Abdullah Wibisono, dosen Keamanan Internasional Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI.
Dalam pemaparannya, Brigjen Pol I Made Astawa menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan melalui proses perizinan yang ketat dan berlandaskan kode etik serta aturan yang berlaku. Di sisi lain, A J Simon Runturambi mengingatkan bahwa regulasi keamanan siber di Indonesia tetap menyimpan celah yang bisa membuka ruang penyalahgunaan dan berpotensi mengganggu kebebasan sipil. Karena itu, pengawasan yang ketat dan dasar hukum yang kuat dinilai menjadi syarat penting dalam setiap operasi intelijen.
Forum ini menunjukkan bahwa isu spyware tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan teknis semata. Di balik teknologi pengawasan, ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana negara boleh masuk ke ruang privat warga tanpa mengikis fondasi demokrasi yang justru hendak dijaga.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/seeaqq512/merespon-penggunaan-spyware-fisip-ui-gelar-seminar
Source link












