Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Pandeglang melakukan audensi ke KPU Pandeglang dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan yang dikirimkan oleh PPDI kepada KPU Pandeglang terkait dugaan intervensi dalam proses rekrutmen sekretariat PPS sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022.
Supran Sekretaris PPDI Pandeglang menyatakan bahwa kunjungan PPDI Pandeglang ini bertujuan untuk menegaskan tentang dugaan intervensi dalam rekrutmen Sekretariat PPS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa proses rekrutmen badan Adhoc ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar pemilu berjalan dengan kualitas yang baik,” ujar Supran.
Supran juga menyatakan bahwa jika hasil audensi tidak dipedulikan, PPDI akan mengirimkan surat audensi ke KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti masalah ini. Bahkan, kemungkinan besar akan dilakukan laporan ke PTUN agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terkait PKPU 8 Tahun 2022 pasal 67 dan 69.
“Kami akan terus memantau perkembangan masalah ini dengan KPU Provinsi Banten dan bahkan kami siap membuat laporan ke PTUN agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terkait PKPU 8 Tahun 2022 pasal 67 dan 69,” ucap Supran.