KABARDPR.COM, PANDEGLANG– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Pandeglang mengutuk tindakan Polsek Labuan yang menolak laporan para korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh konter Bilqis Cell yang memberikan layanan servis Handphone di Labuan, Pandeglang- Banten.
“Kami mengutuk tindakan Polsek Labuan yang terungkap melalui video bahwa Kanit Reskrim Polsek Labuan bersama Ketua Karang Taruna Kec. Pagelaran berdebat karena enggan menerima laporan dari para korban”,-ujar Asih Sunarsih Ketua Komisariat Kopri Universitas Mathlaul Anwar (08/05).
Asih Mahasiswi Universitas Mathlaul Anwar menyatakan bahwa Polsek Labuan seharusnya terbuka terhadap isu pelayanan masyarakat dan penegakan hukum, serta penyelidikan untuk mencegah kejahatan di wilayah tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bukan menutup diri.
“Tugas Polsek seharusnya terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk melayani masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, bukan menolak dan menciptakan keributan”,- Ujar Asih.
Ketua Umum Kopri Mahasiswi Universitas Mathlaul berharap agar Polres Pandeglang mengevaluasi anggota Polsek Labuan yang dianggap tidak kooperatif dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya para korban dugaan penipuan dan penggelapan handphone oleh Counter Bilqis Cell.
“Kami tidak ingin masyarakat menduga adanya kolusi antara Polsek Labuan dan Bilqis Cell dalam mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh konter Bilqis Cell, oleh karena itu kami berharap adanya evaluasi dari Polres Pandeglang untuk menghindari hal tersebut”,- tutup Asih.
Apa reaksi Anda terhadap berita ini?