Bandung — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, isu spionase kembali mencuat sebagai persoalan yang tak lagi sekadar urusan intelijen, tetapi juga menyentuh privasi, etika, dan batas kewenangan negara. Direktur Center for Social Justice and Global Responsibility (CSJGR) Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya, menilai Indonesia membutuhkan aturan yang lebih tegas agar praktik spionase tidak berjalan liar dan memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Spionase Bukan Sekadar Pengumpulan Informasi
Pandangan itu disampaikan Arthuur dalam seminar yang digelar Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bersama Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”, Selasa (11/6).
Dalam forum tersebut, Arthuur menjelaskan bahwa spionase dapat dipahami sebagai bentuk perang tersembunyi. Kegiatannya meliputi pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam, sehingga posisinya selalu berada di wilayah yang sensitif antara kebutuhan negara dan potensi pelanggaran hak.
Negara Dituntut Transparan, Tapi Juga Rahasia
Arthuur menyoroti adanya kontradiksi yang melekat dalam hubungan antara negara dan spionase. Menurut dia, negara di satu sisi harus terbuka agar tetap dipercaya publik, tetapi di sisi lain tetap memerlukan kerahasiaan untuk menjaga keamanan nasional.
“Di satu sisi, negara harus transparan untuk mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik, namun di sisi lain, kerahasiaan diperlukan untuk melindungi keamanan nasional,” ucap Arthuur.
Teknologi Mempercepat Akses, Regulasi Harus Mengejar
Ketua Program Studi Hubungan Internasional (HI) UKI itu juga menekankan bahwa kemajuan teknologi membuat akses dan analisis informasi berlangsung jauh lebih cepat. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan tantangan baru karena negara harus mampu beradaptasi agar tidak tertinggal dalam memanfaatkan informasi secara efektif.
Ia menilai perbedaan kecepatan akses informasi bisa menjadi masalah besar jika tidak diimbangi dengan regulasi yang jelas. Karena itu, menurutnya, aturan yang tegas dibutuhkan bukan hanya untuk menata praktik spionase, tetapi juga untuk mencegah munculnya persoalan etika dan hukum.
“penting ada regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur kegiatan spionase, agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Arthuur menegaskan bahwa spionase kini tidak bisa dipandang semata sebagai instrumen keamanan. Di era digital, batas antara perlindungan negara dan perlindungan warga justru makin tipis, dan di titik itulah regulasi menjadi penentu agar kepentingan nasional tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi.
Sumber: https://jabar.jpnn.com/jabar-terkini/18126/pentingnya-regulasi-dalam-mengatur-kegiatan-spionase-di-indonesia
Source link












