Gerakan Mahasiswa Pandeglang Raya (GEMPAR) mendesak Polsek Labuan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang untuk menutup gerai Konter Bilqis Cell karena dianggap meresahkan masyarakat. Presidium GEMPAR, Fahmi Ubaidilah, menyatakan bahwa gerai tersebut telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 43 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Fahmi menegaskan bahwa penegakan aturan daerah tersebut harus dilakukan demi keamanan dan ketertiban.
Fahmi juga menyoroti kewajiban Polsek Labuan dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016. Belum ada konfirmasi dari pihak terkait terkait tuntutan tersebut.
Artikel ini diturunkan hingga belum ada konfirmasi dari Polsek Labuan atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang.