Legislator: Teknologi Penting dalam Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelaskan tentang UU No 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan ini disusun dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki terutama dalam hal penyadapan. “Namun penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan orang banyak,” ujar TB Hasanuddin.
Menurut laporan dari alat sadap Amnesty International, ada berbagai ancaman terhadap data pribadi yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk mengadopsi praktik keamanan siber yang kuat, seperti penggunaan kata sandi kompleks, aktivasi autentikasi dua faktor, dan menjaga perangkat lunak tetap terupdate.
TB Hasanuddin menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara dalam Seminar yang diadakan oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”.
Selain itu, TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penyadapan dilakukan hanya demi kepentingan negara sebagai prioritas utama dan patuh terhadap prinsip dasar intelijen, yaitu keberhasilan yang tidak diklaim dan kegagalan yang tidak diketahui.
Secara keseluruhan, Tubagus Hasanudin juga menyoroti pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan praktek penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Dalam Seminar tersebut, TB Hasanuddin juga berbicara tentang pengalaman dan pandangannya tentang intelijen. Dia mengulas evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.
“Di masa lalu, operasi intelijen dilakukan dengan sumber daya yang terbatas dan teknologi yang kurang memadai, sehingga situasinya sering disebut senyap dan berbahaya,” kata TB Hasanuddin.
Seminar tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua, yang mengungkapkan pentingnya kegiatan tersebut dalam memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan serta memberikan wawasan baru.
Sebagai moderator seminar, Direktur CESFAS, Darynaufal Mulyaman, menekankan pentingnya membahas regulasi baru yang diperlukan dalam penyadapan oleh POLRI, TNI, dan kebebasan pers, serta implikasinya terhadap keamanan nasional dan sipil.
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang dapat mengakomodasi keamanan nasional dan hak-hak sipil secara seimbang. Dengan kehadiran berbagai pakar dan praktisi di bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Seminar ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi mendalam dan beragam pandangan dari para ahli dan praktisi, acara ini berhasil memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/sex5pt512/legislator-nilai-teknologi-penting-dalam-kegiatan-intelijen