Berita  

Legislator Memperhatikan Kasus Pembatalan Ratusan NIK P3K Bidan Pendidik

KABARDPR.COM, JAKARTA – Polemik pembatalan ratusan Nomor Induk PPPK bagi bidan pendidik kembali mencuat di DPR. Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyoroti nasib 690 pelamar D4 Bidan Pendidik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, namun kemudian Nomor Induk PPPK mereka dibatalkan pada April 2024 oleh Kementerian Kesehatan.

Ratusan Bidan Sudah Lulus, Tapi NIP Dibatalkan

Menurut Hugua, keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar karena para pelamar tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos. Ia menyebut pembatalan itu sebagai kebijakan yang membingungkan, terutama karena sudah ada penerbitan nomor induk sebelum kemudian ditarik kembali.

“Pembatalan NIP yang gila ini. Orang yang sudah tes lulus, 690 orang seluruh Indonesia D-4 tiba-tiba dianulir dan NIP-nya tidak bisa diterbitkan. setelah kita cari, katanya, tapi tolong dilaporkan juga dan mungkin bisa dijawab, D-4 ini dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan,” kata Hugua saat Raker Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Komisi II Pertanyakan Proses Sejak Awal

Hugua juga mempertanyakan mengapa proses rekrutmen tetap berjalan jika sejak awal terdapat ketidaksesuaian nomenklatur atau syarat formasi. Ia menilai persoalan ini semestinya bisa dicegah sebelum peserta mengikuti seleksi.

“Pertanyaannya, kenapa sampai BKN mengumumkan dan memproses tes? 690 orang lulus, tiba-tiba dianulir NIP-nya. Ini kan gila namanya. Orang yang sudah tes lulus, dianulir, NIP-nya tidak keluar,” kata Politisi PDI-Perjuangan itu.

Harapan Tak Perlu Ujian Ulang

Hugua mengaku sudah bertemu dengan perwakilan 690 bidan tersebut. Dari pertemuan itu, ia menerima informasi bahwa mereka akan diakomodir. Meski begitu, ia menegaskan para peserta yang sudah lulus seharusnya tidak diminta mengikuti tes ulang untuk formasi yang sama.

“Kalau diberikan akomodasi, apakah mereka harus diuji lagi, berapa kali ujian? Seharusnya mereka tidak perlu diuji lagi. Tinggal memenuhi persyaratan saja. Mengapa? Pak, ujian memerlukan melengkapi berbagai dokumen yang membutuhkan biaya besar. Mereka sedang mencari pekerjaan. Jadi jika surat kelakuan baik, surat persyaratan dokter dari kepala desa, dan lain-lain harus diulang, mereka harus mengeluarkan uang besar lagi untuk itu,” ujarnya.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini juga meminta agar BKN dan Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia berharap ada jalan keluar yang jelas tanpa membebani para bidan yang sudah dinyatakan lulus seleksi.

“Tinggal bagaimana BKN dan Kementerian PAN RB berkomunikasi dengan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur seluruh Indonesia tentang hal ini sehingga mereka dapat mengusulkan kembali dalam APBD mereka,” pungkasnya. (we/aha)