BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Komite II DPD RI Memberikan Catatan Terkait RUU KSDAHE kepada DPR RI dan Pemerintah

Komite II DPD RI Memberikan Catatan Terkait RUU KSDAHE kepada DPR RI dan Pemerintah

Komite II DPD RI memberikan pendapat akhir mini terhadap RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Mereka menyatakan setuju RUU ini untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, namun juga memberikan beberapa catatan terhadap RUU tersebut.

DPD RI berpendapat bahwa perubahan UU ini menjadi kebutuhan karena telah terjadi banyak perubahan dalam kurun waktu 1990 hingga saat ini. Hal ini membutuhkan UU konservasi yang lebih efektif dalam mengatur pemanfaatan sumber daya yang berisiko terhadap lingkungan dan keberlanjutannya.

Komite II DPD RI juga setuju dengan usulan pemerintah agar RUU KSDAHE tetap menjadi RUU perubahan. Mereka mendukung hasil keputusan rapat panja terkait beberapa pasal dalam RUU tersebut.

Selain itu, DPD RI berpendapat bahwa pengaturan mengenai masyarakat hukum adat perlu dilakukan dengan hati-hati, serta aspek pendanaan yang perlu diatur secara alternatif selain dari APBN, APBD, donor korporasi, dan donor asing.

Mereka juga setuju dengan rambu-rambu yang telah disampaikan pemerintah terkait ketentuan pidana, namun lebih menyukai sanksi administratif daripada sanksi pidana.

DPD RI berharap peraturan pelaksana UU KSDAHE segera diterbitkan sesuai keputusan rapat panja.