Berita  

Indikasi Pelanggaran Undang-Undang Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Indikasi Pelanggaran Undang-Undang Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Perubahan komposisi kuota haji tahun 1445H/2024M kembali menuai sorotan di DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menilai ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan setelah Kementerian Agama mengubah pembagian kuota haji tanpa melibatkan parlemen. Persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut hak ribuan jemaah yang sudah menunggu giliran berangkat.

Kuota Awal Disepakati, Lalu Berubah di Tengah Jalan

Wisnu menjelaskan, dalam rapat Panja terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia telah disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Dari jumlah itu, kuota haji reguler ditetapkan 221.720 jemaah.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024, terungkap adanya perubahan pembagian kuota. Kementerian Agama disebut menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan kuota haji khusus 27.680 jemaah. Perubahan ini dilakukan tanpa pelibatan DPR.

DPR Nilai Langkah Kementerian Agama Tidak Sah

Menurut Wisnu, keputusan Kementerian Agama yang tetap menandatangani MoU dengan Arab Saudi sambil mengurangi kuota haji reguler tanpa konsultasi dengan Komisi VIII DPR merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai ilegal karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dampaknya, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445H/2024M. Bagi DPR, persoalan ini menjadi serius karena menyangkut keadilan distribusi kuota dan kepastian bagi calon jemaah yang sudah menanti lama.

Timwas DPR Siapkan Pansus

Wisnu menegaskan, Timwas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M. Langkah ini diambil untuk mengurai persoalan kuota sekaligus menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan oleh Kementerian Agama.

Kasus ini kini menjadi salah satu titik tekan pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan ibadah haji, terutama ketika kebijakan teknis dinilai berpotensi menggeser hak jemaah reguler yang sudah berada dalam antrean.