Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Pentingnya Mendefinisikan Ancaman untuk Membuat Regulasi yang Efektif

KORAN GALA – Perdebatan soal spionase tak lagi berhenti pada isu penyadapan semata. Di tengah derasnya perkembangan teknologi digital, pertanyaan yang lebih mendasar justru mengemuka: siapa yang disebut ancaman, bagaimana batas kewenangan negara, dan sejauh mana regulasi bisa melindungi keamanan tanpa menggerus hak warga.

UKI dan UI Bahas Batas Baru dalam Spionase

Pusat Keamanan dan Hubungan Luar Negeri Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bersama Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) menggelar seminar bertajuk “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jaringan atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus”. Kegiatan itu berlangsung di Kampus UKI pada Selasa, 11 Juni 2024, dan dibuka dengan sambutan Dekan FISIP UKI, Verdinand Robertua.

Dalam sambutannya, Verdinand menilai forum semacam ini penting untuk memperluas cakrawala akademik, terutama pada isu-isu yang bersinggungan dengan keamanan, ekonomi, hingga lingkungan. Ia menekankan bahwa pembahasan spyware dan spionase perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni bagaimana negara dapat menjaga keamanan nasional tanpa mengabaikan hak-hak sipil.

“Dalam acara ini hadir berbagai pakar dan praktisi di bidangnya. Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Ancaman Harus Didefinisikan dengan Tegas

Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti, menjadi salah satu pembicara yang menyoroti pentingnya kejelasan definisi ancaman dalam penyusunan RUU spionase. Menurut dia, regulasi yang efektif hanya bisa lahir jika semua pihak memiliki persepsi yang sama tentang apa yang sedang dihadapi negara.

Angel mencontohkan isu terorisme yang kerap menimbulkan perbedaan tafsir. Dalam situasi tertentu, muncul pertanyaan apakah perempuan, remaja, dan anak-anak harus ditempatkan sebagai korban, pelaku, atau justru ancaman. Bagi Angel, ketidakjelasan seperti ini dapat berdampak langsung pada rumusan kebijakan dan penerapannya di lapangan.

Barang Bukti Digital dan Tantangan Hukum

Ia juga menyoroti penggunaan e-commerce yang kerap dimanfaatkan untuk membeli bahan atau alat yang berkaitan dengan pembuatan bom dalam aksi terorisme. Di titik inilah, menurutnya, regulasi harus benar-benar rinci agar tidak menimbulkan celah hukum.

Angel mempertanyakan apakah barang bukti digital yang diperoleh melalui spionase dapat dipakai dalam proses pengadilan kasus terorisme. Kejelasan soal ini, katanya, penting agar hakim memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tidak menimbulkan tafsir berlapis.

Sementara itu, laporan Amnesty International yang mengungkap penggunaan alat sadap di sejumlah negara kembali memperkuat kekhawatiran soal privasi warga. Di tengah situasi tersebut, diskusi di UKI menegaskan bahwa isu spionase bukan hanya soal teknologi pengawasan, melainkan juga soal batas etika, norma, dan kepastian hukum yang harus dirumuskan secara cermat. Sumber: KORAN GALA