KABARDPR.COM, JAKARTA – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus, mengimbau agar tidak ada biaya parkir di tempat-tempat ibadah di Jakarta. Menurut Dailami, kebijakan ini penting untuk segera diterapkan mengingat adanya pungutan liar (pungli) parkir sebesar Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai solusi, Dailami menyarankan agar pengurus masjid atau tempat ibadah lainnya dapat merekrut mustahik, seperti anak yatim piatu atau orang tidak mampu, untuk menjadi juru parkir. Mereka akan diberikan honorarium resmi dari pengurus tempat ibadah. Hal ini dapat memberikan pekerjaan dan penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.
Dailami menjelaskan bahwa uang honor atau gaji yang diberikan dapat berasal dari alokasi uang infak atau sumbangan dari jemaah. Ia juga menekankan agar tempat ibadah tidak menjadi tempat bisnis, melainkan harus memfasilitasi orang-orang yang ingin beribadah tanpa membebani mereka.
Selain itu, Dailami menekankan pentingnya petugas parkir atau juru parkir di tempat ibadah menggunakan atribut resmi, seperti baju, rompi, atau identitas lain yang menunjukkan bahwa mereka adalah petugas parkir resmi. Fasilitas dan sarana prasarana untuk memastikan kendaraan yang diparkir juga harus diperhatikan, seperti sistem gate, karcis parkir, dan penitipan helm untuk pengendara roda dua secara resmi.