Kabar DPR – Kuasa Hukum Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Dasep Rahman Hakim, SH., MH., Fedrick Hendrik Kandai, SH., Mamat Rahmat, S.H., memberikan pernyataan kepada awak media mengenai kasus Kasasi nomor: 135 K/TUN/2024 yang diajukan oleh PT.Kemilau Rejeki sebagai pemohon, Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, Kementerian ATR/BPN Kab. Sukabumi sebagai Turut termohon.
Lebih lanjut, Dasep mengungkapkan bahwa sebelum putusan Kasasi ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menetapkan bahwa Gugatan Desa Mekarsari telah dikabulkan sepenuhnya, dan menyatakan bahwa 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI; 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI; 3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI; 4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI; 5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI; 6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI.
Kemudian, PT. Kemilau Rejeki melakukan Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang diputus pada tanggal 6 Mei 2024 dengan Amar Putusan Permohonan Kasasi tersebut DITOLAK, sehingga perkara tersebut telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap, sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang diperkuat dengan putusan Kasasi pada Mahkamah Agung, ungkap Dasep.
Lebih lanjut, Dasep menyatakan bahwa perjuangan masyarakat dan pemerintah Desa Mekarsari yang diwakili Kepala Desa Mekarsari sejak tahun 2019 telah dikabulkan dan memiliki Kekuatan Hukum Tetap, perolehan tanah dengan tujuan yang tidak baik akhirnya harus dibatalkan karena awalnya dari pemalsuan, ungkap Dasep.