BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Apresiasi Adang Daradjatun Terhadap Kepolisian yang Berhasil Memburu Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Apresiasi Adang Daradjatun Terhadap Kepolisian yang Berhasil Memburu Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, memberikan apresiasi terhadap sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan. Sindikat tersebut melibatkan produsen, bandar, dan pengedar narkoba.

Belakangan ini, penjualan narkoba dalam kemasan makanan semakin marak. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin meresahkan masyarakat dan meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Adang Daradjatun sebagai politisi Fraksi PKS mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam mengatasi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif.

Pada Senin, 6 Mei 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir. Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Komisi III DPR RI sedang menyelesaikan RUU Narkotika yang sedang dalam proses. Di dalamnya terdapat beberapa hal penting, termasuk mengenai latar belakang pengguna narkotika di LP, yang banyak yang baru mencoba-coba dan tidak menyadari jenis-jenis narkotika yang ada.

Adang Daradjatun menekankan pentingnya Organ Tim Assessment Terpadu (TAT) dalam menentukan status pengguna narkotika atau bandar. Hal ini penting dalam menentukan apakah yang bersangkutan harus direhabilitasi atau dilanjutkan ke proses pidana.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III juga menjelaskan pentingnya penentuan jenis narkoba baru yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba Nomor 35/2009. (rdn)