Berita  

Apresiasi Adang Daradjatun Terhadap Kepolisian yang Berhasil Memburu Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Di tengah maraknya modus baru peredaran narkoba, perhatian publik kembali tertuju pada cara-cara sindikat menyamarkan barang haram itu agar lolos dari kecurigaan. Salah satu yang disorot adalah penjualan narkoba dalam kemasan makanan, pola yang dinilai makin berbahaya karena menyasar ruang-ruang yang dekat dengan masyarakat.

Adang Dorong Penindakan yang Lebih Tegas

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan memburu sindikat penjualan narkoba yang melibatkan produsen, bandar, hingga pengedar. Menurutnya, pengungkapan semacam ini penting karena menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba bekerja secara berlapis dan terus mencari celah baru.

Politisi Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan keamanan publik. Karena itu, ia menilai pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan harus melibatkan masyarakat secara aktif.

Peredaran Makin Licik, Risiko Makin Besar

Fenomena narkoba dalam kemasan makanan disebut semakin sering muncul dan membuat situasi kian meresahkan. Kemasan yang tampak biasa justru berpotensi mengecoh, terutama bagi kelompok rentan yang tidak menyadari ada zat adiktif di dalamnya. Dalam pandangan Adang, kondisi ini menjadi tanda bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi untuk memperluas pasar dan menghindari pantauan.

Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI, kata Adang, akan terus mendukung langkah pemerintah dan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba. Tujuannya jelas: menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan lebih aman dari ancaman zat adiktif.

RUU Narkotika dan Pentingnya TAT

Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga tengah menyelesaikan RUU Narkotika yang masih dibahas. Adang menilai aturan baru itu perlu memuat sejumlah hal penting, termasuk soal latar belakang pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan. Banyak di antaranya disebut baru mencoba-coba dan belum memahami jenis-jenis narkotika yang beredar.

Ia menekankan pentingnya Organ Tim Assessment Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah seseorang lebih tepat diposisikan sebagai pengguna atau justru bagian dari jaringan bandar. Penilaian ini, menurutnya, menjadi kunci agar penanganan hukum tidak salah sasaran dan rehabilitasi bisa diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan.

Adang, anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III, juga menyoroti perlunya penentuan jenis narkoba baru yang belum tercantum dalam Lampiran UU Narkoba Nomor 35/2009. Bagi dia, pembaruan regulasi harus sejalan dengan perkembangan modus dan jenis zat yang terus berubah di lapangan. (rdn)