BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

RUU Desa Disetujui Oleh DPR Menjadi Undang-Undang, Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

RUU Desa Disetujui Oleh DPR Menjadi Undang-Undang, Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, diikuti dengan tepukan tangan.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan.

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya termasuk penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Selain itu, juga dilakukan penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A tentang pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar revisi UU Desa dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin. Anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.