Komisi VIII dan Pemerintah sebelumnya telah menyetujui pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA pada Senin (25/3/2024) lalu. Namun, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan bahwa RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) untuk disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II. Hal ini disebabkan karena RUU tersebut belum masuk dalam mekanisme pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
“Pada Rapim dan Bamus selanjutnya, tentu saja dalam Paripurna selanjutnya kita akan masukkan yang sudah diputuskan dalam tingkat satu dalam paripurna. Jadi ini masalahnya mekanisme saja yang dilakukan secara bertahap sehingga tidak melewati mekanisme mekanisme yang ada di DPR,” jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Nantinya, RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.
“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.