KABARDPR.COM, JAKARTA – Tengku Afriadi Kuasa Hukum Ir. Bedjo Riady dalam kasus penipuan senilai 6 Miliar mengunjungi Kantor Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan proses hukum terhadap tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends.
Dalam konferensi persnya, Teuku Afriadi menyatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Polda Metro Jaya adalah untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus yang melibatkan dua nama Caleg Perindo Yenti Nuddin dan Deny Barends.
“Dengan berakhirnya proses pemilu, saya datang untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait dua nama yang mendapatkan imunitas dari STR Kapolri, yakni Yenti Nuddin dan Deny Barends,” ujarnya.
Tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends dalam kasus penipuan sebesar Rp. 6 Miliar mendapatkan imunitas berdasarkan Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Teuku Afriadi menegaskan bahwa koordinasinya kali ini adalah untuk meminta penyidik segera menindaklanjuti Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-17 Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023, dengan melakukan penangkapan dan penahanan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends.
“Penyidik harus segera menindaklanjuti Perkembangan Hasil Penyidikan ke-17 Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023. Segera tangkap dan tahan tersangka,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa korban kasus penipuan oleh Yenti Nuddin dan Deny Barends telah mencari keadilan selama hampir 5 tahun di unit Renakta Polda Metro Jaya tanpa hasil. Ia khawatir adanya dugaan kongkalikong antara penyidik dan tersangka.
“Hampir 5 tahun korban mencari keadilan di Kantor Polda Metro Jaya, namun tidak mendapatkan kepastian hukum. Kami menduga adanya kongkalikong antara penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends,” kata Teuku Afriadi.
Terakhir, jika korban terus tidak diberikan kepastian hukum dan kasus ini tetap dibiarkan, dia mengaku akan melakukan demonstrasi untuk menyampaikan bahwa lembaga Polri telah gagal sebagai penegak hukum.