BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Ketua DPD RI Mencalonkan Anggota DPR RI Non-Partai untuk Ujian Kualifikasi Doktor di Unair

Ketua DPD RI Mencalonkan Anggota DPR RI Non-Partai untuk Ujian Kualifikasi Doktor di Unair

KABARDPR.COM, SURABAYA- Ada banyak gagasan yang telah disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah wacana mendorong lahirnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik atau jalur independen. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk merespons wacana penguatan fungsi legislasi, sekaligus menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Hal itu seiring dengan meningkatnya keinginan agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Oleh karena itu, diperlukan terobosan dalam rangka memperkuat kedaulatan rakyat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam ujian kualifikasi disertasi Program Doktoral Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga dengan tema ‘Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)’ di Kampus B Universitas Airlangga, Kamis (28/3/1024).

Dalam ujian tersebut, LaNyalla diuji oleh tim penguji, di antaranya Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, Dr Radian Salman, S.H., LL.M, Dr Sri Winarsi, S.H., M.H dan Dr Sukardi, S.H.,M.H.

Ketua DPD RI menjelaskan bahwa penelitiannya berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945, dimana prinsip kedaulatan tersebut diterapkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan rakyat melalui proses Pemilu.

Proposal penelitian LaNyalla menarik perhatian dosen pengujinya, seperti yang disampaikan oleh Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Ia meminta LaNyalla untuk menjelaskan latar belakang gagasan tersebut. LaNyalla menjelaskan awal mula gagasan tersebut muncul ketika ia mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

Selanjutnya, LaNyalla menjelaskan mengenai konsep tersebut yang telah diterapkan di beberapa negara dunia. LaNyalla juga menegaskan pentingnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik dalam penyelenggaraan negara.

Setelah menerima masukan dari tim penguji, LaNyalla dinyatakan lulus dan dapat menggunakan gelar Doktor (cand).

Ketua DPD RI pun mengucapkan terima kasih kepada tim penguji dan berharap hasil penelitiannya dapat bermanfaat bagi pembangunan dan proses demokratisasi bangsa Indonesia ke depan.