BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan prabowo subianto
Berita  

Haji Uma Meminta Polda Aceh Serius Tangani Kematian Warga Aceh Utara yang Diduga Dianiaya Oleh Oknum Polisi

Haji Uma Meminta Polda Aceh Serius Tangani Kematian Warga Aceh Utara yang Diduga Dianiaya Oleh Oknum Polisi

KABARDPR.COM, ACEH – H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, angkat bicara mengenai laporan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polres Aceh Utara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Sabtu (04/05/2024).

Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban atas kasus yang menyebabkan warga Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, yaitu Saiful Abdullah (51), meninggal dunia.

“Keluarga korban sudah melapor kepada kami kemarin, maka saya meminta Polda Aceh untuk menangani kasus ini dengan serius,” ungkap Haji Uma.

Anak korban, Noviana, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 dengan nomor LP: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.

Menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, korban ditangkap oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara terkait dugaan kasus narkotika. Saat ditangkap, keluarga mencoba mendatangi tempat kejadian, namun tidak diizinkan bertemu korban oleh pelaku. Bahkan pelaku menembak ke tanah untuk menghalangi keluarga korban, lalu korban dibawa bersama pelaku.

Noviana meminta bantuan kepada Said, warga desa yang memiliki akses dengan pihak kepolisian. Said berhasil menghubungi pelaku yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta pada hari itu. Jika tidak membayar, korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, ibu kota Aceh Utara.

Keluarga korban berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp50 juta dengan menjual emas dan meminjam dari orang lain. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku melalui Said. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulang dengan Said, kondisinya penuh lebam dan keluar darah dari telinga.

Ketika sampai di rumah, korban menceritakan bahwa dia mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengakui memiliki narkoba, namun korban bersikeras tidak memiliki barang terlarang tersebut.

Korban hanya mampu bertahan di rumah selama 30 menit sebelum harus dibawa ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe karena kehilangan kesadaran. Meskipun ditangani oleh tim medis, korban akhirnya meninggal dunia. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.