BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan prabowo subianto
Berita  

Skema Penipuan Bendesa di Bali Menipu Investor Hingga Rp 10 Miliar

Skema Penipuan Bendesa di Bali Menipu Investor Hingga Rp 10 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, Bali berinisial KR karena melakukan pemerasan terhadap investor. KR (Ketut Riana) diduga meminta uang Rp 10 miliar agar rencana investasi di desanya bisa terlaksana.

“KR diduga melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan di daerah Desa Adat Berawa,” kata Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (3/5/2024).

Ketut Sumedana mengatakan kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejati Bali di Resto Cassa Eatery, Jalan Raya Puputan pada Kamis, (2/5/2024). Dalam operasi itu, Kejati Bali menangkap KR, serta mengamankan AN dan 2 orang lainnya.

Penangkapan dilakukan ketika AN akan menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta kepada KR. Penyerahan uang tersebut diduga merupakan transaksi kedua. Sebelumnya, AN sudah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR.

Ketut mengatakan KR diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa atau petinggi desa adat di Bali untuk melakukan pemerasan terhadap AN selaku calon investor. Investasi yang akan ditanamkan AN di Desa Adat Berawa harus mendapatkan persetujuan dari KR.

Dalam perkara ini, Kejati Bali telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya kantong kresek yang berisi uang Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan 2 ponsel. Ketaji Bali menjamin akan memproses petinggi desa adat ini ke proses hukum.

Ketut mengatakan penegakan hukum dilakukan dengan tujuan agar iklim investasi di Bali berjalan dengan baik. Selain itu, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga nama baik desa adat di Bali dari pelaku yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.