BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan prabowo subianto
Berita  

Kesepakatan Indonesia-Arab Saudi untuk Memastikan Kualitas Produk Halal

Kesepakatan Indonesia-Arab Saudi untuk Memastikan Kualitas Produk Halal

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah resmi menjalin kesepakatan kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan Presiden SFDA, Hisham S. Aljadhey, di Riyadh, pada Kamis, 19 Oktober 2023. Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud, bertempat di Istana Yamamah, Kota Riyadh Arab Saudi.

Beberapa menteri dari Indonesia yang hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan rasa syukurnya atas penandatanganan MoU tersebut. Ia menyebut bahwa kerja sama JPH antara BPJPH dan SFDA ini akan membawa manfaat yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peran produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara.

Kesepakatan dalam MoU ini mencakup beberapa hal, antara lain pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal. Kerja sama juga mencakup pengakuan dan penerimaan sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor antara kedua negara, pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal, serta kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan Memorandum Saling Pengertian.

MoU ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.